Rabu, 05 Agustus 2009

Prita dan Omni Berdamai

Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional, Rabu (5/8), akhirnya berdamai secara kekeluargaan. Mediatornya adalah Pemerintah Kota Tangerang, Banten. Namun proses hukum tetap bergulir.

Kedua pihak salah dalam kasus pencemaran nama baik oleh Prita atas RS Omni. Prita mengaku bersalah telah menyebarkan surat elektronik ke sejumlah rekannya terkait pelayanan RS Omni yang tidak optimal. Sedangkan RS Omni mengaku salah lantaran terlalu cepat mempidanakan Prita lewat meja hijau.

Pemkot Tangerang menyatakan perdamaian akan direkomendasikan ke pengadilan dan diharapkan bisa mempengaruhi putusan pengadilan. Adapun Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan bebas atas Prita yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang



0 komentar:

Posting Komentar

Kepada Teman-Teman sekalian silahkan komentar Disini,
Kalau Teman- Teman Mau Komentar Dengan Mengunakan Emoticon Silahkan.
Sebelumnya Terima Kasih Atas Komentarnya....

 
© free template by Blogspot tutorial